JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak menyanggah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Ferdy Sambo memerintahkan dirinya menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bukan hanya itu, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga tidak menyanggah jika Ferdy Sambo meminta dirinya dilindungi jika Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan.
Namun, Ia menolak disebut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas, Kompleks Duren Tiga.
Hal tersebut dituangkan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam eksepsinya yang disampaikan melalui penasihat hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
“Tanggapan kami terhadap poin a dalam peristiwa Saguling tersebut adalah menunjukkan pribadi Terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang berani menolak perintah seorang jenderal yang menganjurkan atau memerintah untuk melakukan tindakan melawan hukum,” ucap Aprillia Supaliyanto, salah seorang anggota tim Pengacara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, seperti dikutip dari program Breaking News di Kompas TV.
Baca Juga: Amankan Senjata Dikaitkan Pembunuhan, Ricky Rizal: Saya Sudah Beri Tahu Yosua Dimana Senjatanya
Dalam eksepsi, kemudian pengacara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menilai JPU tidak bijak karena menuding kliennya seolah-olah tahu rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Jaksa Penuntut Umum tidak bijak dan tidak cermat dengan keterangan BAP Ferdy Sambo yang bahkan tidak menyebutkan lokasi Duren Tiga, Jaksa menyimpulkan sendiri tanpa mempertimbangkan terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang sudah berani menolak perintah seorang jenderal yang menganjurkan atau memerintahkan untuk melakukan tindakan melawan hukum,” ujar Aprillia.
“Selain itu di dalam BAP saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan bahwa ketika Terdakwa Ricky Rizal Wibowo memanggil saksi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk naik ke lantai 3 atas permintaan saksi Ferdy sambo, nampak wajah terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang pucat dan panik.”
Baca Juga: Pengacara Ricky Rizal Anggap Uraian JPU Tidak Sesuai dengan Pasal yang Didakwakan
Terkait dakwaan JPU yang menyebut Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak memberitahu Richard Eliezer Pudihang Lumiu meski mengetahui niat Ferdy Sambo.
Aprillia mengatakan kliennya ketika itu dalam kondisi bingung atas apa yang didengarnya dari Ferdy Sambo.
“Atau mengenai pertanyaan saksi Ferdy Sambo yang bertanya apakah terdakwa berani menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, hal ini sesuai dengan BAP konfrontasi yang dibuat pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 yang menyatakan, sesampainya saya dibawah menghampiri Richard Eliezer Pudihang Lumiu, kemudian saya dengan perasaan bingung menyampaikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan berkata ‘Richard dipanggil Bapak di lantai 3’,” bebernya.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Dalil Eksepsi Ferdy Sambo dan Segera Adili Perkaranya
“Kemudian dia bertanya kepada saya, ‘Ada apa Bang? Kemudian saya menjawab nggak tahu. Setelah itu Richard Eliezer Pudihang Lumiu masuk kedalam rumah sedangkan saya selanjutnya duduk-duduk di kursi kayu, seberang rumah Saguling di depan kediaman bersama-sama Om Kuat, Yosua, Daden, Prayogi, Romen.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.