JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengungkapkan dirinya berinisiatif mengamankan senjata di Magelang karena tidak ingin ada keributan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Kuat Ma’ruf.
Lantaran, Kuat Ma’ruf mengatakan telah menodongkan pisau dan mengejar Brigadir J.
Hal tersebut dituangkan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo melalui penasihat hukumnya dalam persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengamankan senjata Noviansyah Yosua Hutabarat dikarenakan terjadi keributan antara saksi Kuat Ma'ruf dan korban Noviansyah Yosua Hutabarat,” ucap pengacara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam eksepsinya, seperti dikutip dari program Breaking News di Kompas TV.
Baca Juga: Pengacara Ricky Rizal Anggap Uraian JPU Tidak Sesuai dengan Pasal yang Didakwakan
“Dalam keributan tersebut, saksi kuat Ma'ruf membawa sebilah pisau yang mana hal tersebut sesuai dengan berita acara konfrontasi yang dibuat pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 poin 8, di mana dalam pernyataannya Kuat Ma'ruf membenarkan bahwa dirinya melakukan pengejaran terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan membawa sebilah pisau.”
Atas dasar itu, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo menilai tidak ada korelasi terkait antara pengamanan senjata dengan perampasan nyawa Brigadir J, termasuk perencanaan terhadap hal tersebut.
“Hal ini terjawab dari dakwaan jaksa penuntut umum halaman 5 paragraf 2 yang menyatakan perencanaan disusun oleh saksi Ferdy sambo SH SIK MH pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah Saguling,” kata pengacara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Baca Juga: JPU Tegaskan Dakwaan untuk Terdakwa Ferdy Sambo sudah Cermat, Jelas, dan Lengkap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.