JAKARTA, KOMPAS.TV- Ricky Rizal Wibowo, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melalui pengacaranya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Melalui tim penasehat hukumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo menilai uraian peristiwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bersesuai dengan pasal yang didakwakan.
“Uraian peristiwa oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan,” ucap satu di antara pengacara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kamis (20/10/2022), dikutip dari program Breaking News di Kompas TV.
Lebih lanjut, tim pengacara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya dilakukan dengan cara copy paste dari surat dakwaan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: JPU Tegaskan Dakwaan untuk Terdakwa Ferdy Sambo sudah Cermat, Jelas, dan Lengkap
“Bahwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum meskipun dilakukan pemecahan atau splitsing namun uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa kami pandang dilakukan dengan cara saling tempel atau copy paste antara dakwaan satu dengan dakwaan yang lain,” katanya.
“Di dalam perkawa aquo setebal 41 halaman, jaksa penuntut umum hanya menguraikan kurang lebih 6 poin penting yang fokus pada perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo.”
Sebelumnya dalam persidangan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada Senin, 17 Oktober 2022, JPU mendakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Baca Juga: Jaksa Blak-blakan Bilang Dakwaan Ferdy Sambo Tidak Dapat Batal Demi Hukum
Jaksa menganggap, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawati, dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
“Sebab matinya orang ini (Brigadir J atau Yosua) adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjara api pada bagian kepada belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian,” baca Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10) kemarin.
“Perbuatan terdakwa Ricky Rizal tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat t ke-1 KUHPidana.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.