JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyebut kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo tidak memahami dakwaan ketika menyusun nota pembelaan atau eksepsi untuk kliennya.
Demikian jaksa menyatakan demikian saat membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya dibacakan kuasa hukum Ferdy Sambo pada Senin (20/10/2022) lalu.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Siap Penuhi Panggilan Majelis Hakim PN Jaksel, Pengacara: Kami akan Full Team
Dalam pernyataannya, Jaksa membacakan uraian yang ada dalam eksepsi. Itu mulai dari kronologi yang disusun kuasa hukum hingga pokok perkara yang dipertanyakan.
"Dari uraian tersebut jelas terlihat penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum," kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Seperti dikutip dari program Breaking News di Kompas TV.
Karena alasan itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk mengesampingkan eksepsi yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Maka patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan terhadap terdakwa untuk dikesampingkan," ujar Jaksa.
Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, Jaksa juga mengatakan bahwa dalil eksepsi yang dikemukakan kuasa hukum Ferdy Sambo merupakan materi pokok perkara.
"Terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa FS yang merupakan materi pokok perkara, tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara," tutur Jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.