JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memastikan akan hadir memenuhi panggilan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diagendakan pada Selasa (25/10/2022).
Kehadiran keluarga Brigadir J tersebut dijetahui untuk bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi yang telah diagendakan.
Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Salah satu tim pengacara keluarga Brigadir J, Jonathan Baskoro, mengatakan pihaknya selaku penasihat hukum akan mendampingi pihak keluarga Brigadir J saat memberikan kesaksian di persidangan.
"Dari kami tim penasihat hukum akan full team untuk hadir memantau dan mengawal," kata Jonathan dikutip dari keterangannya pada Kamis (20/10/2022).
"Mulai dari awal persidangan dan sampai akhir persidangan, terkhusus untuk pemanggilan saksi-saksi dari pihak keluarga yang akan memberikan kesaksian tentu akan kami dampingi."
Majelis hakim dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi dari pihak korban dan keluarga korban.
Baca Juga: Peran Kompol Baiquni di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hapus Rekaman CCTV
Keduabelas orang saksi itu, adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat.
Kemudian, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Dari 12 orang saksi itu, turut dipanggil hadir sebagai saksi yakni tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.