KOMPAS.TV - Jaksa Penutut Umum (JPU) hari ini (20/10) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf: Tidak Masuk Akal Orang Sipil Berani Buat Ribut dengan Brigadir J
Menanggapi eksepsi soal kronologi pembunuhan Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, tidak perlu menanggapi eksepsi Putri Candrawathi.
Akan tetapi akan mengungkap fakta-fakta hukum pada saat pembuktian di persidangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.