KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf hari ini (20/10) membacakan eksepsi atau nota keberatan terkait pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J pada Putri Candrawathi Versi Kuat Ma’ruf
Disebut oleh tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf, bahwa tidak masuk akal jika orang sipil berani membuat ribut dengan Brigadir J yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri.
“Sungguh tidak masuk akal terdakwa orang sipil berani membuat keributan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri jika tanpa alsan yang kuat dan semata-mata hanya untuk membela diri.” ujar tim hukum Kuat Ma’ruf.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.