Kompas TV nasional kesehatan

Kematian Puluhan Balita Bikin Miris, Begini Cara Konsumsi Obat yang Aman Menurut BPOM

Kompas.tv - 20 Oktober 2022, 12:23 WIB
kematian-puluhan-balita-bikin-miris-begini-cara-konsumsi-obat-yang-aman-menurut-bpom
Ilustrasi obat batuk. (Sumber: PIXABAY/ORIGINAL_FRANK)
Penulis : Dian Septina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kematian sejumlah balit akibat gagal ginjal akut hingga kini tidak diketahui penyebabnya. Diduga berasal dari sirup obat  paracetamol yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen gokil (DEG). Hal ini membuat masyarakat khawatir.

Lalu bagaimana cara mengkonsumsi obat yang aman?  

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa produk obat batuk/parasetamol sirup mengandung etilen glikol (EG) maupun dietilen gokil (DEG) produksi India tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Keempat obat batuk yang dimaksud, Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Baca Juga: Beredar Daftar Obat Mengandung Zat Sebabkan Gagal Ginjal, Kemenkes: Informasi Itu Tidak Benar

Bagaimana cara mengonsumsi obat yang aman menurut BPOM?

Dilansir dari laman resmi BPOM, berikut ini langkah yang bisa masyarakat lakukan tentang cara menggunakan obat secara aman:

  1. Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai
  2. Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan
  3. Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama
  4. Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi)
  5. Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan
  6. Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

Baca Juga: Panduan Lengkap BPOM Terkait Obat Sirop yang Aman, Waspada 2 Bahan Ini

Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi.

Diimbau juga selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Saat ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Sebanyak 99 di antaranya meninggal dunia.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x