Kompas TV video vod

JPU Tanggapi Eksepsi Penasihat Hukum Putri Candrawathi soal Pemisahan Berksa Perkara

Kompas.tv - 20 Oktober 2022, 11:26 WIB
Penulis : Natasha Ancely

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebelumnya dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi. Tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo itu mempersoalkan berkas perkara kliennya yang dipisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sama dengan Putri Candrawathi, Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Digelar 26 Oktober

vJPU pun pada sidang tanggapan eksepsi hari ini (20/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan alasan atas berkas perkara Putri Candrawathi yang dipisah.

JPU dengan lugas mengatakan, berkas perkara harus dipisah agar para terdakwa dapat disidangkan terpisah. Sehingga terdakwa yang satu dapat menjadi saksi terdakwa yang lainnya.  

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x