JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebelumnya dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi. Tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo itu mempersoalkan berkas perkara kliennya yang dipisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Sama dengan Putri Candrawathi, Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Digelar 26 Oktober
vJPU pun pada sidang tanggapan eksepsi hari ini (20/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan alasan atas berkas perkara Putri Candrawathi yang dipisah.
JPU dengan lugas mengatakan, berkas perkara harus dipisah agar para terdakwa dapat disidangkan terpisah. Sehingga terdakwa yang satu dapat menjadi saksi terdakwa yang lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.