JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (20/10) Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menaggapi eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Pakai Batik Cokelat, Begini Gaya Ferdy Sambo Masuki Ruang Sidang
Setelah pembacaan tanggapan eksepsi oleh JPU pada penasihat hukum Ferdy Sambo, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan putusan sela penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo digelar pada 26 Oktober 2022.
Jadwal tersebut bersamaan dengan putusan sela Putri Candrawathi, yang juga sudah diputuskan oleh majelis hakim sebelumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.