KOMPASTV - Menurut para ulama, seorang anak tidak memiliki kewajiban untuk menanggung utang orang tuanya. Utang tetap wajib dibayar oleh si pengutang sendiri, dan tidak bisa dibebankan kepada orang lain meskipun itu adalah anaknya sendiri.
Karena itu, jika ada orang tua memiliki utang kepada orang lain, maka anak-anaknya tidak memiliki kewajiban untuk melunasi hutang orang tuanya, meskipun anak-anaknya mampu dan kaya. Utang selamanya tetap menjadi tanggungan orang tuanya kecuali anak-anaknya memang ridha untuk menanggungnya.
Hanya saja meskipun seorang anak tidak wajib membayar utang orangtuanya, namun bila ia mampu dan kaya, ia dianjurkan untuk menanggung utang orangtuanya. Ini sebagai bentuk ihsan dan berbakti kepada orangtuanya yang memang sangat dianjurkan dalam Islam.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.