KOMPAS.TV - Irfan Widyanto yang didakwa setelah mengambil CCTV di sekitar kediaman Ferdy Sambo tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terkait apa yang diungkapkan JPU.
Akibat perbuatannya itu Irfan didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dakwaan kedua primair Pasal 233 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terlibat Penghilangan Rekaman CCTV, Irfan Widyanto Terjerat Pasal -Pasal ini!
----
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.