KOMPAS.TV - Mengacu kepada Bab 2 pasal 5 ayat 1 pada PMA nomor 73 tahun 2022 tentang "Bentuk Kekerasan Seksual", disebutkan bahwa bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Bentuk kekerasan seksual yang dimaksud adalah:
- Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban
- Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
- Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi
- Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban
- Melakukan percobaan pemerkosaan
- Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
- Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual
- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
- Membiarkan terjadinya kekerasan seksual
- Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
- Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual
- Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
Baca Juga: Sering Alami Mati Listrik saat Hujan? Simak Penjelasan PLN Ini
Editor Video & Grafis: Dimas WPS