JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam tersangka Obstruction of Justice pembunuhan berencana Yosua menjalani sidang dakwaan, Rabu (19/10/2022).
Terdakwa Baiquni Wibowo diketahui diduga mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sengaja Hilangkan Rekaman CCTV, Ini Sejumlah Pasal yang Mengancam Baiquni Wibowo!
Baiquni Wibowo diancam pidana dalam pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Usai mendengarkan dakwaan, Baiquni dan kuasa hukumnya sepakat mengajukan eksepsi.
Sidang Baiquni dilanjutkan pada Rabu pekan depan (26/10/2022).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.