ENREKANG, KOMPAS.TV - Warga melempari Polisi pada Eleksekusi lahan sengketa di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Eksekusi itu pun berujung ricuh.
" Sengketa lahan kan belum juga selesai, kok rumah kami mau digusur." Kata salah seorang yang mengaku pemilik lahan, Srimayanti, Selasa (18,10,2022).
Awalnya warga keberatan karena alat berat yang akan menggusur sejumlah rumah warga yang berdiri diatas tanah sengketa itu. Barisan petugas dari polres Enrekang dan brimob Den B Pelopor, Kota Parepare diterobos warga yang mengamuk.
" Sengketa lahan telah berlangsung selama 22 tahun. Seorang warga Baraka bernama Nina mengklaim sebagai pemilik lahan yang ditempati 9 rumah warga dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Nina memang memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, tapi kami masih akan melakukan upaya banding namun tiba-tiba akan dilakukan eksekusi lahan." Aku Srimayanti
Warga melempari petugas dengan batu dan balok kayu ke arah petugas. Aksi warga ini kemudian dibalas petugas dengan tembakan gas air mata dan water canon untuk menghalau massa.
" Kita jauh hari telah mengimbau warga dan memberikan kesempatan kepada warga agar segera melakukan pengosongan lahan tergugat namun warga tidak mengindahkan. Tiba adanya eksekusi warga menghalau petugas. " Kata Wakapolres Enrekang, AKP Antonius.
Kata Antonius, petugas pengamanan hanya menjalankan perintah undang-undang dengan putusan eksekusi lahan melalui pengadilan. Dalam kericuhan eksekusi itu tidak ada korban jiwa karena petugas kepolisian tetap mengamankan jalannya eksekusi dengan mengedepankan aspek keamanan masyarakat.
" Walau sempat ricuh, namun kami petugas kepolisian masih mengedepankan aspek keamanan masyarakat. " Terang Antonius.
Setelah diberikan nasehat oleh Polisi, Pada akhirnya Eksekusi itu diindahkan oleh warga yang mengosongkan lahanya sendiri sebelum dibongkar paksa dengan alat berat.
#eksekusilahan
#eksekusiricuh
#polresenrekang
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.