Kompas TV nasional hukum

Sambo Perintahkan AKBP Arif Amankan Bukti Pelecehan Putri Candrawathi: Malu karena Aib

Kompas.tv - 19 Oktober 2022, 15:47 WIB
sambo-perintahkan-akbp-arif-amankan-bukti-pelecehan-putri-candrawathi-malu-karena-aib
Terdakwa Arif Rachman Arifin dibuat kaget dan ketakutan, saat Chuck Putranto mengatakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Terdakwa perintangan penyelidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin, ditelepon oleh atasannya yang saat itu Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan diperintahkan untuk mengamankan file bukti pelecehan Putri Candrawathi. 

Ferdy Sambo juga perintahkan, agar file itu tidak tersebar karena bukti itu menurut Ferdy Sambo adalah aib keluarga dan memalukan. 

Fakta terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang perdana Obstuction of Justice pembunuhan Brigadir J pada hari ini, Rabu (19/10/2022) di PN Jakarta Selatan.

"Terdakwa (AKBP Arif-red) ditelepon oleh saksi Hendra Kurniawan dan meminta terdakwa untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi," ungkap jaksa.

"Di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," sambungnya. 

Kemudian Jaksa mengungapkan, Ferdy Sambo menelepon AKBP Arif dan mengingatkan agar jangan sampai file itu tersebar. 

"Kemudian saksi Ferdy Sambo menelepon terdakwa dan mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga jangan ke mana-mana atau tersebar, malu karena itu aib," imbuhnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Murka ke Anak Buahnya Lihat CCTV Brigadir J Masih Hidup: Musnahkah Semuanya!


Baca Juga: Terbongkar! Peran Kombes Agus Nurpatria: Sisir, Rusak dan Sembunyikan CCTV Kasus Sambo

Brigadir J Masih Hidup di Rekaman CCTV

Lebih lanjut, dalam surat dakwaan jaksa, terungkap momen Arif Rachman kaget ketika melihat rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo.

Arif kaget karena CCTV menunjukkan bahwa Yosua masih hidup dan berbeda terbalik dengan klaim Ferdy Sambo yang mengaku ada pelecehan terhadap Putri dan adanya tembak-tembakan antara Richard dan Yosua.

Jaksa mengatakan Arif bersama-sama Baiquni Wibowo, Ridwan Rhekynellson Soplangit dan Chuck Putranto melihat Brigadir J masih hidup. 

"Mereka lihat ternyata benar bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas saksi Ferdy Sambo," ucap jaksa.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan terdakwa sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah terdakwa dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang terdakwa lihat pada CCTV tersebut," lanjut jaksa.

Jaksa menyebut setelah itu Arif Rachman menelepon Brigjen Hendra Kurniawan dan menyampaikan isi CCTV tersebut dan akhirnya ketika lapor Ferdy Sambo, fakta temuan CCTV Itu dibantah oleh Ferdy Sambo. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x