JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekonstruksi atau reka ulamg terkait Tragedi Kanjuruhan telah selesai digelar di lapangan bola Mapolda Jawa Timur (Jatim), Surabaya, Rabu (19/10/2022).
Proses rekonstruksi itu dipantau langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, perwakilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), dan Kejaksaan .
Kadiv Humas menuturkan ada sebanyak 30 adegan yang diperagakan serta terdapat puluhan saksi yang dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
"Rekonstruksi ini juga penyidik menghadirkan 54 orang sebagai saksi maupun sebagai peran pengganti dan ada 30 adegan yang dilaksanakan dalam rekonstruksi hari ini," kata Dedi dalam konferensi persnya di Polda Jatim, Rabu (19/10) yang dipantau dari kanal YouTube Kompas TV.
Lebih lanjut, Irjen Dedi menuturkan dalam rekonstruksi perkara ini penyidik fokus pada peran tiga tersangka yang juga dihadirkan dalam kegiatan itu.
Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS), Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BS) dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman (H).
"Pada hari ini memang penyidik fokus pada tiga tersangka, yaitu tersangka atas nama WS, atas nama BS, dan atas nama H, terkait persangkaan Pasal 359 dan atau 360 KUHP," jelasnya.
Baca Juga: Ekshumasi atau Gali Kubur Dua Jenazah Korban Tragedi Kanjuruhan Dijadwalkan Hari Ini
Tujuan dari digelar rekonstruksi hari ini, kata Dedi, adalah untuk mendalami peran para tersangka pada saat kejadian di dalam Stadion Kanjuruhan, sehingga dapat disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Surabaya.
"Sekali lagi tujuan rekonstruksi hari ini, bahwa peran dari tersangka tiga orang tersebut, dilihat oleh teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas, akan makin lebih jelas terhadap rekonstruksi ini," ungkapnya.
Nantinya hasil dari kegiatan rekonstruksi tersebut akan dituangkan dalam berita acara, serta dimasukkan dalam berkas yang nantinya akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Secara teknis kegiatan rekonstruksi ini tentu akan dibuatkan berita acara dan dimasukkan dalam berkas nantinya yang juga akan diserahkan ke jaksa,” terang Irjen Dedi.
Sebagai informasi rekonstruksi Tragedi Kanjuruan ini menjadi salah satu rekomendasi dari TGIPF.
Pihak TGIPF dalam laporan hasil investigasinya memang menganjurkan Polri untuk melakukan rekontruksi Tragedi Kanjuruhan, karena perlu dilakukan guna mengetahui penanggung jawab penembak gas air mata.
Terkait Tragedi Kanjuruhan ini, Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus secara transparan, akuntabel, dan ilmiah.
Baca Juga: Tanggapan PSSI terkait Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.