JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama ternyata memilih dan memimpin proses penyisiran CCTV area rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Seperti diketahui, rumah tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tidak hanya itu, bekas Kaden Paminal Divisi Propam Polri itu juga disebut merusak dan memilih CCTV tertentu saja yang akan dibuat dalam laporan terbunuhnya Brigadir J.
Fakta itu terungkap dalam dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Jaksa menyebut, Agus berperan memilih dan memastikan kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo untuk disembunyikan.
Setelah puluhan kamera CCTV di sekitar rumah dinas Sambo terdeteksi, Agus ternyata hanya memutuskan kamera CCTV yang ada di pos security lah yang diambil.
“Agus Nurpatria memilih dan memastikan hanyalah CCTV yang ada di pos security komplek perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, yang diambil," ujar Jaksa dalam persidangan yang dipantau melalui program Breaking News di Kompas TV.
Baca Juga: Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Didakwa Pasal yang Sama dengan Hendra Kurniawan
Jaksa lantas menyebutkan, Agus lantas memutuskan untuk mengambil kamera CCTV di pos security karena arah sorot dari CCTV itu mengarah ke tepat rumah dinas Sambo.
Jaksa menjelaskan, CCTV yang diambil Agus merupakan satu-satunya CCTV yang ada di Komplek Polri Duren Tiga yang letaknya menyorot rumah dinas Sambo.
Padahal, kata Jaksa, sebagai seorang polisi, Agus memahami betul CCTV merupakan petunjuk yang kuat atas terjadinya penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Semestinya Agus Nurpatria sebagai seorang polisi tahu akan manfaat barang bukti yang berada di sekitar lokasi kejadian tindak pidana dan bukan sebaliknya," sebut Jaksa.
"Malah Agus Nurpatria ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," sambungnya.
Baca Juga: Sempat Ragukan Ferdy Sambo karena Bukti CCTV, Brigjen Hendra: Kita Percaya Saja
Akibat dari perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum pun mengancam mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria Adi Purnama dengan sejumlah pasal.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Jaksa.
Selain itu, Jaksa membeberkan, Agus Nurpatria Adi Purnama juga diancam dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.