JAKARTA, KOMPAS.TV – Fakta terungkap dalam dakwaan Jaksa di sidang perdana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022) dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
Ferdy Sambo pada hari kelima pasca terbunuhnya Brigadir J, yakni Rabu 13 Juli 2022, bertemu Hendra bersama AKBP Arif Rachman Arifin yang menyerahkan hasil temuan terkait CCTV peristiwa Duren Tiga.
Ketika proses pertemuan itu terjadi, Brigjen Hendra juga sempat meragukan skenario Ferdy Sambo usai ia dan Arif Rachman melihat temuan CCTV kronologi terbunuhnya Brigadir J.
Hendra menjelaskan kepada Ferdy Sambo yang saat itu atasannya Kadiv Propam, ada perbedaan antara keterangan Ferdy Sambo dengan temuan CCTV.
Brigadir J ternyata masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke TKP. Namun keterangan itu ditolak mentah-mentah oleh Ferdy Sambo yang saat itu sempat menangis, serta emosi meninggi.
Keterangan Ferdy Sambo yang sempat diragukan Hendra adalah skenario awal terbunuhnya Brigadir J lewat keterangan eks Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam skenario itu, peristiwa tembak menembak terjadi sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinas.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'Bahwa itu keliru', namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi," tutur jaksa.
"Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," kata jaksa.
Baca Juga: Brigjen Hendra Dapat Info, Brigadir J Sentuh Area Sensitif Istri Ferdy Sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.