JAKARTA, KOMPASTV - Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan tidak menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadapnya dalam kasus perintangan penyidikan kasu pembunuhan Brigadir J.
Terdakwa Hendra Kurniawan melalui Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menilai dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil maupun materil.
“Setelah kami mendengar, menyimak surat dakwaan dari penuntut umum, kami mohon izin untuk menyampaikan beberapa hal, yang pertama bahwa dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP,” ucap Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
“Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi.”
Baca Juga: Ferdy Sambo Emosi dan Nangis Saat AKBP Arif Rachman Ungkap CCTV Brigadir J di Duren Tiga
Sebelumnya, JPU mendakwa Hendra Kurniawan melakukan Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir.
Atas perbuatannya, terdakwa Hendra Kurniawan didakwa dengan pasal primair.
Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.