KOMPAS.TV - Beli rumah bisa pakai BPJS. Semua syarat dan cara mendapatkannya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Mengutip dari Indonesiabaik.id Berikut syarat-syarat untuk pengajuannya:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
- Belum punya rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP)
- Peserta aktif membayar iuran
- Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keungan (OJK)
Peserta bisa mengajukan manfaat KPR hanya satu kali, apabila suami istri maka manfaat KPR hanya bisa diajukan oleh salah satunya. Jumlah KPR yang diberikan paling banyak Rp500 juta.
Lantas bagaimana cara pengajuannya?
- Peserta mengajukan salah satu jenis pembiyaan rumah tersebut kepada bank penyalur
- Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur dan dilengkapi dengan kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Jika dalam verifikasi telah memenuhi persyaratan, bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga
- Persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: Sering Alami Mati Listrik saat Hujan? Simak Penjelasan PLN Ini
Editor Video & Grafis: Joshua Victor