JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo.
“Informasi yang disampaikan oleh Sambo kepada mereka, mereka tidak tahu bahwa itu informasi hasil rekayasa, sehingga mereka berasumsi atau beranggapan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhnya,”ujar Henry saat ditemui wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada Selasa (18/10/2022) dipantau dari video KOMPAS TV.
"Sehingga mereka sendiri merasa dibohongi," lanjut dia.
Ia mengatakan, pihaknya ingin meluruskan bahwa kliennya tidak memiliki maksud dan sengaja melakukan tindakan yang termasuk dalam perintangan penyidikan.
"Karena itu harus ada unsur dari obstruction of justice, dengan sengaja, dengan maksud mengaburkan, dan sebagainya. Saya lihat di situ nggak ada maksud," terangnya.
Henry juga mengatakan akan menguji fakta terkait isi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang mengungkapkan bahwa Brigjen Hendra mengondisikan CCTV di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah terjadi penembakan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Boleh aja jaksa ngomong begitu, kita lihat, kita uji faktanya," ujarnya.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Rogoh Uang dari Saku Pribadi Rp300 Juta Sewa Jet demi Perintah Ferdy Sambo
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022), disebutkan adanya perintah Sambo kepada Hendra untuk menghapus rekaman CCTV.
“Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres,” ujar jaksa menirukan perintah Sambo ke Brigjen Hendra, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Ayah Brigadir J Saksikan Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs: Kami Fokus ke Pasal 340 KUHP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.