YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Di dalam persidangan, baik jaksa penuntut umum, penasihat hukum, maupun terdakwa akan memanggil hakim dengan sebutan "Yang Mulia".
Sebutan "Yang Mulia" kerap digunakan untuk memanggil orang yang merupakan keturunan bangsawan atau raja.
Laman MyLawQuestion, memunculkan asal muasal panggilan "Yang Mulia" pada hakim. Sejak zaman dahulu Yang Mulia tak hanya disematkan bagi para anggota kerajaan, juga pemangku jabatan terkemuka, seperti hakim, tuan tanah, dan ksatria.
Lama-kelamaan sebutan "Yang Mulia" tak berlaku lagi untuk kaum yang bukan keturunan ningrat.
Selain keturunan raja, para pejabat atau pemangku kekuasaan saat ini umumnya dipanggil bapak dan ibu, atau tuan dan nyonya.
Baca Juga: Draf RKUHP Terbaru Sudah Tersedia secara Daring, Masyarakat Bisa Beri Masukan, Ini Linknya!
Akan tetapi, hakim tetap menyandang sebutan "Yang Mulia", setidaknya di dalam acara persidangan.
Pasalnya, sebutan itu menunjukkan status lebih tinggi dan rasa hormat yang patut diterima hakim.
Panggilan "Yang Mulia" juga menandakan betapa penting posisi hakim dalam persidangan.
Sebagai pemimpin proses pengadilan, hakim menempati posisi yang mengharuskan mereka memberikan pendapat dan keputusan tidak memihak, jujur, konsisten, dan bisa diandalkan.
Sebelum meraih posisi sebagai hakim pun mereka dituntut untuk menempuh pendidikan dan pelatihan tambahan agar layak menyandang panggilan "Yang Mulia".
Hakim juga merupakan cerminan peradilan. Ia bisa menjatuhkan hukuman pidana pada seseorang yang ia nilai berlaku tidak sopan secara sengaja dan melakukan penghinaan pengadilan atau contempt of court.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.