LAMPUNG, KOMPAS.TV – Pencopotan Meteran Atau Kwh di dua rumah warga di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, yang dinilai pemilik rumah dilakukan secara sepihak.
PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Wilayah Lampung Pun Angkat Bicara, Melalui Manager Humas Darma Saputra, bahwa pencopotan Meteran Atau Kwh di dua rumah warga tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Hal ini menurutnya pemilik rumah dinilai telah melanggar peraturan P4 atau Pelanggaran Oleh Bukan Pelanggan, dalam hal ini ditemukan Kwh meteran tidak sesuai alamat terpasang sesuai Identitas Pemohon Pelanggan.
PT PLN UID Wilayah Lampung meminta kedua warga yang dinilai melanggar untuk dapat menyelesaikan denda administrasi yang telah ditentukan.
Agar sambungan aliran listrik di rumahnya bisa kembali terpasang, dengan melakukan permohonan ulang menggunakan Ktp Alamat Pelanggan terbaru.
#pln #meterancopot #meteranpln
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.