JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 orang saksi pada sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, pekan depan.
Hakim Wahyu menuturkan, 12 saksi yang akan dimintai keterangan adalah keluarga dari korban pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Antara lain, Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan terakhir Vera Mareta Simanjuntak.
“Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu kami memberikan keleluasaan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini atau di Jambi,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Cermat dan Tepat
“Silahkan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan kami akan bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang, sehingga mereka tidak perlu datang kesini tapi kita bisa periksa melalui zoom.”
Merespon permintaan Hakim Wahyu, JPU menyatakan bersedia untuk menghadirkan 12 saksi yang merupakan keluarga dan kekasih Brigadir J.
“Siap, bisa majelis,” jawab JPU.
Dalam persidangan, Ronny Talapessy, penasihat hukum Bharada E sempat meminta Hakim Wahyu untuk lebih dulu menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Ronny beralasan, permintaan itu mengacu pada azas peradilan agar cepat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.