JAKARTA, KOMPAS TV - Pada awal Oktober 2022, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Anna Hasbie selaku juru bicara kementerian tersebut mengatakan, setidaknya ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual yang tertuang di dalam PMA.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual pada korban, juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” kata Anna, via laman resmi Kemenag.
“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA ini akhirnya terbit, dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ujarnya.
Setelah disahkan, atura ini berlaku untuk seluruh lembaga pendidikan di bawah lingkup Kementerian Agama, baik yang sifatnya formal, nonfromal maupun informal, termasuk pesantren.
Tiap-tiap satuan pendidikan wajib mensosialisasikan, mengembangan kurikulum dan pembelajaran, menyusun SOP pencegahan, serta mengembangkan jejaring komunikasi, terkait kekerasan seksual.
Selain itu, adanya PMA ini membuat pelaku kekerasan seksual berdasar aturan tersebut bisa dipidana.
“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” kata Anna.
Baca Juga: Bajaj Pink, Solusi Mengatasi Masalah Pelecehan Seksual?
Berikut daftar 16 jenis kekerasan seksual yang dirilis oleh Kemenag:
1. Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
2. Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.
3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.