JAKARTA, KOMPAS.TV – Ada aturan terbaru soal seragam sekolah yang memasukkan pakaian adat menjadi salah satu pilihan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dengan aturan terbaru 2022 ini, para siswa di Indonesia mempunyai tambahan pilihan seragam yakni mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Mengutip Pasal 3 Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni:
Sementara itu, sesuai Pasal 4, pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.
Berikut ketentuan seragam sekolah terbaru dari Permendikbud Ristek yang tertuang dalam Pasal 5 Nomor 30 tahun 2022:
1. Model dan warna seragam nasional
Pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah, orang tua atau wali masing-masing siswa boleh memilih salah satu model pakaian seragam nasional dengan mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.
Sekolah yang diselenggarakan masyarakat, dapat memilih model pakaian seragam nasional yang dikenakan oleh peserta didik dengan mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.
Sementara itu, sekolah yang berada di Provinsi Aceh, peserta didik yang beragama Islam mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh. Berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.
2. Model dan warna seragam Pramuka
Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Model dan warna seragam khas sekolah
Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memerhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan. Sesuai keyakinannya.
4. Model dan warna pakaian adat
Sedangkan model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan.
Jadwal penggunaan seragam sekolah, untuk pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Lalu, seragam pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Sedangkan untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.