JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra tersangka kasus penyalahgunaan narkoba menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai pengacara.
Henry Yosodiningrat dikenal sebagai Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat).
Henry mengatakan ada beberapa alasan ia akhirnya mau membela Irjen Teddy Minahasa, meski statusnya sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba.
Berikut pengakuan Henry Yosodiningrat dikutip Kompas.com, Senin (17/10/2022).
Henry bercerita, istri Irjen Teddy yang awalnya memintanya untuk mendampingi suaminya sebagai pengacara.
Baca Juga: Teddy Minahasa Gagal Diperiksa gara-gara Sakit
Saat itu, Teddy sendiri ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri. Henry pun meminta untuk dipertemukan dengan perwira tinggi tersebut secara langsung.
Setelah bertemu dan mendengar langsung duduk perkara dari Teddy, ia menilai kasus tersebut tidak masuk akal karena nilainya terbilang kecil.
“Tidak masuk akal. Ya, lain halnya misalnya dia dituduh menerima suap dari proyek misalnya pembangunan mapolda atau apa, masih mungkin, misalnya sampai Rp 20 miliar atau berapa begitu ya. Ini sudah narkoba, nilainya cuma ratusan juta rupiah," ujar Hendy.
Selain itu, kepada Henry, Teddy juga bersumpah bahwa ia tidak terlibat dengan kasus terkait narkoba tersebut.
"Dan dia bersumpah dia tidak ada terima uang itu,” ucapnya.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, LKAAM Sumbar Tidak Cabut Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa
Lebih lanjut, alasan Henry mau membela Irjen Teddy karena ia mengaku sudah mengenal dan mengetahui bahwa kliennya sangat taat beribadah.
Dasar pertimbangan itu ia perkuat dengan analisis hukum, keyakinan, dan akal sehatnya untuk mengawal kasus tersebut.
“Dan ditambah lagi sebagai seorang muslim, karena itu saya di dalam ajaran Islam itu, kalau dalam hal ragu masih ada keraguan, shalat istikharah, itu minta petunjuk ketetapan hati. Dengan hasil istikharah itu, saya berketetapan bahwa dia memang enggak salah,” tuturnya.
Henry Yosodiningrat juga mengatakan pendampingannya terhadap Teddy tidak berdasarkan bayaran atau honorarium.
Jika memang ia menilai Teddy bersalah, lanjutnya, tentu ia akan menjadi orang pertama yang menghukumnya.
“Kalau Teddy, masuk akal saya, dia melakukan itu, saya akan orang pertama paling depan bereaksi, kalau perlu hukum mati, kan gitu,” ucapnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.