JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini (18/10) sidang perdana Bharada E terkait pembunuhan berencana Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sejumlah dakwaan pada Richard Eliezer.
Baca Juga: Jaksa: Putri Candrawathi Sempat Panggil Brigadir J ke Kamarnya
Disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdy Sambo berkata pada Bharada E jika Putri Candrawathi mendapat pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Eliezer pun menyanggupi niat jahat Sambo untuk menembak Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.