Kompas TV nasional hukum

Jelang Sidang Perdana, Ini Beda Keterangan Bharada Eliezer dan Ferdy Sambo

Kompas.tv - 18 Oktober 2022, 09:03 WIB
jelang-sidang-perdana-ini-beda-keterangan-bharada-eliezer-dan-ferdy-sambo
Ilustrasi beda keterangan antara Eliezer dengan Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) mulai puku 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan statusnya sebagai justice collaborator yang ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E diharap konsisten dalam memberi keterangan sepanjang proses sidang.

Akan tetapi, terdapat perbedaan keterangan antara pihak Bharada E dengan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu ditunjukkan pada eksepsi yang diajukan Sambo dalam sidang perdana, Senin (17/10) kemarin. Berikut KOMPAS TV merangkum poin-poin beda keterangan antara Eliezer dan Sambo:

Poin keterangan Bharada E

  • Mengaku diperintah oleh Sambo untuk menembak Brigadir J.
  • Melepaskan tembakan 3 kali ke Brigadir J.
  • Menyebut Sambo menembak Brigadir J pada bagian kepala sebanyak dua kali.
  • Menyebut Sambo juga menembak ke arah dinding.
  • Menyebut Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf berada di lokasi kejadian

Poin keterangan Ferdy Sambo

  • Mengaku tak ikut menembak Brigadir J.
  • Memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
  • Mengaku panik dan bingung melihat Brigadir J terkapar.
  • Melepaskan tembakan ke dinding saja.
  • Menaruh senjata HS-9 di samping tubuh Brigadir J.

Baca Juga: Empat Tahap Persidangan Kasus Pidana, Panduan Mengikuti Sidang Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya diberitakan oleh KOMPAS.TV, Ferdy Sambo mengajukan eksespsi alias nota keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdananya.

Atas adanya eksepsi tersebut, pihak jaksa penuntut umum meminta waktu selama seminggu kepada hakim untuk memberi tanggapan.

Hakim tak menerima permintaan itu, lalu memutuskan tanggapan jaksa bakal dibacakan pada Kamis (20/10) mendatang.

"Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan. Kalau memang tidak siap, maka kita akan lewatkan itu, dan masuk putusan sela, Kamis pukul 09.30 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Saat Bharada E Lawan Sambo, Jadi Justice Collaborator, Hakim Belum Tentu Terima


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x