JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meragukan kompetensi bekas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sebagai pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Karena merasa ragu, Jaksa pun kemudian meminta majelis hakim agar memeriksa terlebih dahulu kartu pengacara milik Febri Diansyah.
Baca Juga: Jaksa: Bripka Ricky Sebetulnya Punya Kesempatan Selamatkan Brigadir J dengan Menyuruhnya Pergi Jauh
Peristiwa jaksa yang merasa ragu dengan kemampuan Febri Diansyah ini terjadi pada awal eksepsi Putri Candrawathi dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tadi pada saat kami mau membacakan surat dakwaan, kan diberikan surat kuasa oleh majelis hakim dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa pada Senin (17/10/2022).
"Kemudian tadi kami sampaikan bahwa surat kuasa tersebut adalah sama dengan yang di Ferdy Sambo. Setelah kami cek dari surat kuasa ini, ternyata ada dua yang beda, jadi tidak sama, yaitu atas nama Bapak Febri Diansyah dan Ibu Novia Hendriati. Ini tidak ada dalam surat kuasa Ferdy Sambo "
Karena itu, jaksa tersebut kemudian memohon kepada Majelis Hakim agar mengecek kartu pengacara Febri Diansyah terlebih dahulu.
Baca Juga: Rasamala Tegaskan Ferdy Sambo Tak Ikut Tembak Brigadir J, Tantang Jaksa Buktikan Dakwaannya
Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi Jakarta Febri Diansyah turut dicek.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui kompetensi Febri Diansyah dalam membela Putri Candrawathi.
"Kami keberatan, kalau eksepsi ini tetap terkait kompetensi yang bersangkutan untuk membela daripada terdakwa. Oleh karena itu kami tetap meminta itu," kata dia.
Mendengar permintaan jaksa tersebut, Majelis Hakim kemudian melakukan pengecekan terhadap dokumen dan kartu pengacara Febri Diansyah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.