JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan alasan kliennya gagal memahami dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jaksa Umum, Senin (17/10).
Kata Febri, Putri tidak memahami karena karena peran-peran yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum bersifat subjektif dan asumtif.
Selain itu, menurutnya, banyak fakta yang disampaikan jaksa hanya didukung oleh keterangan 1 saksi.
“Tadi PC bilang tidak memahami apa isi dakwaan tersebut, karena memang apa yang diuraikan jaksa itu tidak jelas mengenai peran-peran ibu Putri, dan menurut pendapat kami peran tersebut tidak didukung bukti yang kuat, ada yang berdasarkan asumsi, ada yang berdasarkan 1 saksi saja,” kata Febri saat ditemui usai sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).
Baca Juga: Empat Tahap Persidangan Kasus Pidana, Panduan Mengikuti Sidang Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu, dalam sidang dakwaan, JPU menyebut bahwa Putri mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, namun tak mencegah terjadinya perbuatan tersebut.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 mendatang.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.