PN JAKARTA SELATAN, KOMPAS.TV - Tak terima atas dakwaan yang dijatuhkan pihak Ferdy Sambo, langsung menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.
Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan tak disusun secara hati-hati, dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo menilai ketidakcermatan terjadi karena tak menguraikan peristiwa secara utuh.
Baik itu peristiwa yang terjadi di Rumah Magelang, maupun dianggap hanya bersandar pada satu keterangan saksi.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ajukan Eksepsi atas Dakwaan di Sidang Perdana Kasus Brigadir Yosua
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.