JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah panjang-lebar pembacaan surat dakwaan dalam sidang Putri Candrawathi, dirinya menyatakan bahwa tidak mengerti dakwaan yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Yang Mulia, saya tidak mengerti dakwaan tersebut,” tutur Putri Candrawathi, di hadapan jaksa, hakim, dan saksi sidang hari ini (17/10).
Pengacara Sambo dan Putri Candrawathi bersikukuh mengatakan ada pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua.
Yosua disebut membanting Putri, saat panik mendengar seseorang mendekat ke kamar Putri.
Namun atas apa terjadi, terdakwa Putri Candrawathi sempat mengampuni perbuatan Yosua atas dugaan pelecehan di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Putri juga meminta Yosua mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Dalam eksepsi disebutkan, Ferdy Sambo sengaja menembakkan peluru ke dinding untuk memberi kesan adanya tembak menembak.
Ia pun sengaja membuat skenario kematian Yosua untuk melindungi Eliezer dari tuduhan pembunuhan.
Pengacara menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan atau “splitsing” satu perkara tindak pidana.
“Splitsing” dianggap bertentangan dengan hak asasi terdakwa.
#putricandrawathi #sidangputricandrawathi #ferdysambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.