JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuat Ma'ruf sopir pribadi Ferdy Sambo menyimpan pisau untuk menusuk Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat jika melakukan perlawanan saat ditembak mati.
Hal ini diungkap oleh jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022) malam.
Dalam persidangan ini jaksa mengatakan Kuat Ma'ruf, bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan," ucap jaksa dalam persidangan yang diikuti oleh KOMPAS.TV, Senin (17/10/2022).
Jaksa menyebut Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf seharusnya kembali ke Magelang usai mengantar Putri Candrawathi ke Jakarta.
Baca Juga: Putri Depresi, Kuasa Hukum Minta Akses Bawa Psikiater ke Rutan, Begini Tanggapan Majelis Hakim!
Namun keduanya malah mengikuti skenario Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seharusnya kembali ke Magelang namun tetap ikut pergi ke rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 untuk menambah kekuatan bersama sehingga memastikan perbuatan yang akan dilakukan berjalan sesuai dengan kehendak Ferdy Sambo," jelas jaksa.
"Kuat Ma'ruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua, tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon. Padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang, apalagi tugas untuk menutup pintu tersebut bukan merupakan tugas keseharian dari Kuat Ma'ruf, melainkan tugas tersebut merupakan pekerjaan dari Diryanto alias Kodir sebagai asisten rumah tangga," tambah jaksa.
Jaksa juga menjelaskan pembunuhan itu disusun Ferdy Sambo dengan skenario tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua yang telah melecehkan Putri.
Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Kuat Ma'ruf diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana: Eksepsi Ferdy Sambo Taktik Kuasa Hukum Goyahkan Dakwaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.