JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat, menyoroti dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi yang menyatakan bahwa seharusnya istri Ferdy Sambo itu bisa mencegah penembakan terhadap anaknya.
"Dakwaan JPU terhadap Putri bahwa Putri mengetahui rencana untuk mengambil nyawa Yosua, dalam hal ini kan Putri tidak ada pencegahan," ujar Samuel di Kompas Malam, KOMPAS TV, Senin (17/10/2022).
Ia sependapat dengan pernyataan JPU bahwa Putri mestinya dapat mencegah peristiwa penembakan terhadap anaknya, Brigadir Yosua.
"Ya kira-kira begitu menurut bacaan dakwaan tadi, seharusnya kalau dia menyadari itu hal yang bersifat nyawa orang lain, seharusnya dia mencegah," jelasnya.
Di dalam surat dakwaan JPU juga disebutkan bahwa Putri mengucapkan terima kasih kepada terdakwa lain yang telah menghabisi nyawa Brigadir Yosua.
Baca Juga: Putri Candrawathi Berterima Kasih kepada RR, RE, dan KM Usai Proses Eksekusi Brigadir J Rampung
Samuel menilai, hal itu yang membuat Putri terikat dalam pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP.
"Dalam hal inilah (berterima kasih kepada terdakwa lain) keterkaitan PC dalam (Pasal) 340 (KUHP). Dia ikut berencana di dalamnya," kata Samuel.
Ia mengaku menyaksikan jalannya sidang perdana para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak pagi hari.
Ia juga menilai bahwa keluarga Brigadir J hanya fokus pada dakwaan JPU mengenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
"Kalau soal sesuai sesuai tidaknya, nanti kami menilainya di akhir persidangan," jawab Samuel saat ditanya apakah surat dakwaan yang dibacakan JPU sesuai dengan keinginan keluarga.
Baca Juga: Momen saat Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa pada Sidang Pembunuhan Brigadir J
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, hari ini, Senin (17/10/2022), terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf menjalani persidangan perdana mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 dan 56 subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tak Bisa Temui Putri Candrawathi di Tahanan, Pengacara Lapor ke Majelis Hakim dan Debat dengan Jaksa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.