KARAWANG, KOMPAS.TV – Kepolisian Resor Karawang membekuk pria berinisal AS, 31 tahun, pada Minggu (16/10/2022) di kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Arief Bastomy mengatakan AS membunuh S (20) di Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. S merupakan istri AS.
"Kita menangkap tersangka berinisial AS (31) di daerah Cikampek, setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya berinisial S (20),” tutur Ajun Komisaris Arief Bastomy.
Ajun Komisaris Arief Bastomy, Senin (17/10/2022) mengatakan AS membunuh S pada Jumat (14/10/2022). “Dilakukan dengan cara mencekik dan membekap dengan selimut serta bantal," kata dia.
Baca Juga: Jaksa Bacakan Dakwaan Ricky Rizal, Beberkan Peran Ricky Rizal dalam Pembunuhan Yosua Hutabarat!
Menurut Ajun Komisaris Arief Bastomy, AS menikahi S satu tahun lalu. Namun, AS mengaku kepada polisi bahwa merasa sakit hati pada mertuanya yang sering menghina dirinya.
Masih menurut Ajun Komisaris Arief Bastomy, pembunuhan itu diketahui setelah pelaku mengirimkan pesan pada ayah mertuanya bahwa dia menghabisi sang istri. Pelaku meminta maaf pada sang mertua.
Berdasarkan keterangan saksi, pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor dan saksi melihat korban dan suaminya datang dan langsung masuk ke rumah.
Baca Juga: Berkelahi di Warung Tuak, Mantan Anggota DPRD Karo Sumatera Utara Tikam Pria hingga Tewas
"Dari hasil penyidikan dan olah TKP, motif pelaku menghabisi korban dikarenakan kesal kepada mertua yang selalu menghina pelaku," katanya.
Atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sumber : Tribunjabar.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.