JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum bacakan surat dakwaan tersangka ricky rizal pada sidang perdana, senin (17/10/2022) di Pengadilan negeri jakarta selatan.
Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebut Ricky Rizal berperan mengawasi brigadir yosua hutabarat agar tidak melarikan diri sebelum pembunuhan itu dilakukan.
"Saksi Ricky Rizal yang sudah mengetahui rencana jahat tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga No. 46, tetapi tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Baca Juga: Putri Minta Pindah ke Rutan Mako Brimob, Majelis Hakim: Kami Tidak Bisa Mengabulkan
Ricky Rizal juga berperan memanggil Yosua ke dalam rumah.
Yosua pun masuk ke rumah tanpa menaruh curiga.
"Ricky Rizal Wibowo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berada di halaman samping rumah dan memberi tahu kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat bahwa dirinya dipanggil oleh Terdakwa Ferdy Sambo kemudian atas penyampaian Saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut menyebabkan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.
Ricky Rizal diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.