JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam nota keberatannya, ada sejumlah permintaan yang Putri ajukan, salah satunya pemindahan lokasi tahanan dari Rutan Kejagung ke Mako Brimob.
Majelis hakim menolak permintaan ini.
Karena jika alasan Putri adalah anak, rutan Kejagung lokasinya lebih dekat dengan kediaman Putri.
Baca Juga: Seharusnya Putri Ingatkan Ferdy Sambo, Bukan Malah Ikut Andil dalam Skenario Pembunuhan Yosua!
Sebelumnya, Kuasa hukum Putri menyebut jaksa penuntut umum telah mengabaikan dan menghilangkan fakta yang krusial.
Fakta dimana Putri Candrawathi ditemukan setengah sadar di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan Kuat Ma'ruf pada tanggal 7 Juli.
Putri Candrawathi ditemukan tergelatak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor.
Selain itu, penasihat hukum Putri juga menyebut JPU tidak cermat menyusun surat dakwaan, tidak berdasarkan fakta melainkan asumsi belaka.
Hal tersebut terlihat dalam uraian JPU yang menyebut PC masih sempat berganti pakaian, terlihat tenang dan acuh tak acuh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.