JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana Yosua Hutabarat digelar hari ini, Senin (17/10/2022) bersama dengan 3 tersangka lain, termasuk Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum sempat menyebutkan terdakwa Putri Candrawathi sepatutnya mengingatkan Ferdy Sambo agar tidak melakukan pelanggaran hukum, bukan sebaliknya menjadi bagian dalam skenario pembunuhan berencana Yosua.
“Putri Candrawathi selaku istri telah menadampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan pejabat tinggi Polri yang menjabat Kadiv Propam Polri justru turut serta terlibat dan ikut perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna. Padahal seharusnya sebagai istri seorang perwira tinggi kepolisian mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar menghadapi permasalahan yang ada,”ujar jaksa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bersikeras Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual, Beberkan Sejumlah Bukti!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.