JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pembacaan nota keberatan di sidang perdana Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J. Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman hanis mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan harus dibatalkan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sambo Sebut Surat Dakwaan JPU Tak Memenuhi Syarat Materil
Untuk itu pihaknya meminta majelis hakim untuk memutuskan sejumlah hal, yaitu:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.