JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam pembacaan nota keberatan di sidang perdana Ferdy Sambo hari ini (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menanggapi nota keberatan dari dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Sambo: Terdapat Hal Penting yang Tidak Dibaca dan Diperhatikan JPU
Kuasa hukum Sambo mengatakan, surat dakwaan yang dibuat JPU tidak memenuhi syarat-syarat materil.
Karena dianggap JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta.
Dalam surat dakwaan terdapat banyak ketidakjelasan peristiwa dalam dakwaan yang disusun JPU.
Dikatakan bahwa surat dakwaan tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa serta rombongan pergi ke Malang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.