JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan digelar hari ini, Senin (17/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa dengan alasan isolasi mandiri karena terinfeksi Covid-19, Brigadir Yosua diajak ke lokasi eksekusi yang telah direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Di sisi lain, manuver dilakukan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjelang sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Tim Kuasa Hukum mengungkap tiga fase dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebelum persidangan dilaksanakan, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkap adanya tiga fase dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Fase pertama, merupakan rangakaian peristiwa mulai dari peristiwa yang terjadi di Magelang hingga peristiwa di Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Fase kedua (fase kegelapan), yaitu fase di mana Ferdy Sambo mengembangkan skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Fase ketiga, merupakan fase penegakan hukum yang saat ini masih berlangsung.
Di fase skenario, Tim Kuasa Hukum keluarga Sambo menyebut banyak kebohongan dan kekeliruan yang justru tersebar ke publik.
Pengacara Ferdy Sambo membantah adanya perintah Sambo pada Bharada Eliezer untuk menembak.
Pengacara Sambo bahkan menyebut skenario menembak dinding yang dilakukan untuk menyelamatkan Eliezer.
Lantas, mana yang benar?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.