KOMPAS.TV – Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat panik lalu memakaikan kembali pakaian Putri Candrawathi setelah peristiwa kekerasan seksual di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dalam pembacaan eksepsi saat sidang perdana kasus itu, di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Bahwa tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai dua 2 rumah Magelang, Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian saksi Putri Candrawathi sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata ‘tolong bu, tolong bu’,” kata anggota tim kuasa hukum membacakan.
Yosua lalu menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik, namun saksi Putri Candrawathi menolaknya.
Baca Juga: Tim Pengacara: Ferdy Sambo Menangis karena Merasa Harga Dirinya Direndahkan oleh Brigadir J
“Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh Saksi Putri Candrawathi ke kasur dan kemudian kembali memaksa Saksi Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam ‘Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo, dan dan anak-anak kamu!’,” lanjutnya.
Yosua kembali membanting Putri ke kasur dan memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar.
Putri pun dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik yang tidak memantulkan suara yang keras dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya.
“Namun sayangnya tidak ada orang yang dapat menghampiri sumber suara tersebut.”
Dijelaskan, peristiwa itu berawal pada tanggal 7 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 di rumah Ferdy Sambo di Magelang, saat Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya.
Putri terbangun karena mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka.
Baca Juga: Komisi Yudisial Bentuk Tim Pantau Sidang Sambo Untuk Mengawasi Perilaku Hakim
Ia kemudian mendapati Yosua telah berada di dalam kamar, dan tanpa mengucapkan kata apapun Yosua kemudian melakukan pelecehan terhadap dirinya.
“Putri Candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak. (vide BAP Putri Candrawathi Hal. 6 tertanggal 26 Agustus 2022),” kata kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.