JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan hanya melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi, tapi juga mengancam akan membunuh Ferdy Sambo dan anak-anaknya.
Putri, kata Sarmauli, dengan tidak berdaya dan ketakutan mencoba untuk memberontak perlakuan Brigadir J di kamar rumah Magelang.
“Tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2 rumah Magelang, Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan memakaikan pakaian Saksi Putri Candrawathi sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata “tolong bu, tolong bu,” kata Sarmauli saat membacakan eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Lalu, Nofriansyah Yosua Hutabarat menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa Saksi Putri Candrawathi untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 Rumah Magelang.”
Baca Juga: Perintah Ferdy Sambo soal CCTV Brigadir J Masih Hidup: Musnahkan, Hapus Semuanya, Pastikan Beres
Namun, kata Sarmauli, Putri Candrawathi menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya. Penolakan Putri Candrawathi kemudian direspons Brigadir J dengan membanting tubuh istri Ferdy Sambo ke Kasur.
“Kemudian Nofriansyah Yosua Hutabarat membanting tubuh Saksi Putri Candrawathi ke kasur dan kemudian kembali memaksa Saksi Putri Candrawathi untuk berdiri sambil mengancam “Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo, saya tembak kamu, Ferdy Sambo dan anak-anak kamu!”.
“Dikarenakan Saksi Putri Candrawathi sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali membanting Saksi Putri Candrawathi ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar.”
Baca Juga: Terkuak, Ajudan Adzan Romer Sempat Todongkan Senjata ke Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Tewas
Dalam kesempatan tersebut, baca Sarmauli, Saksi Putri Candrawathi kemudian dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu dengan harapan ada seseorang yang dapat mendengarnya.
“Namun sayangnya tidak ada orang yang dapat menghampiri sumber suara tersebut,” kata Sarmauli.
Dalam konstruksi kasus versinya, Sarmauli kemudian menggambarkan tentang Kuat Ma’ruf yang tidak sengaja melihat Nofriansyah Yosua Hutabarat turun mengendap-endap.
Menurut Kuat Ma'ruf, Nofriansyah Yosua Hutabarat yang turun mengendap-endap sebagai hal ini tidak wajar mengingat ADC/Ajudan tidak diperkenankan naik ke ruangan atas atau lantai 2 secara sembarangan atau tanpa permisi.
Baca Juga: Brigadir J Masih Bergerak Usai Ditembak Bharada E, Lalu Kepalanya Ditembak Sambo
“Selain itu gelagat Nofriansyah Yosua Hutabarat menuruni tangga tampak tak biasa dan teramat mencurigakan. Lalu karena kecurigaan Kuat Ma'ruf tersebut, Kuat Ma'ruf hendak menghampiri Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Nofriansyah Yosua Hutabarat lari seolah-olah menghindar dari Kuat Ma'ruf,” kata Sarmauli.
“Oleh karena itu, Kuat Ma'ruf sambil mengejar Nofriansyah Yosua Hutabarat menyuruh Susi untuk memeriksa Saksi Putri Candrawathi di kamarnya.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.