JAKARTA, KOMPAS.TV – Ferdy Sambo jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin (17/10).
Jaksa membacakan dakwaan Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Hasil Visum Brigadir J Ditemukan Tulang Patah Hingga Temuan Peluru dalam Tubuh
Sambo dikenakan dakwaan yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider 338.
Dan didakwa mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja dalam kasus pembunuhan berencana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.