JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa dalam dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, tembakan terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Duren Tiga hanya membuat saksi Adzan Romer terkejut.
Sementara Putri Candrawathi, yang berada di kamar dengan jarak 3 meter tidak merespons apa-apa dengan adanya suara tembakan.
Jaksa membeberkan, Adzan Romer berlari masuk ke dalam rumah sesaat setelah mendengar suara tembakan.
“Setelah nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berhasil dirampas sehingga korban meninggal dunia sekira pukul 17.16 WIB, terdakwa Ferdy Sambo keluar rumah melalui pintu dapur menuju garasi,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Dan saat itu terdakwa Ferdy Sambo bertemu dengan Adzan Romer yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjara apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo.”
Kepada Adzan Romer, Ferdy Sambo mengatakan bahwa istri berada di dalam.
Baca Juga: Brigadir J Masih Bergerak Usai Ditembak Bharada E, Lalu Kepalanya Ditembak Sambo
“Ibu di dalam,” kata Jaksa meniru pernyataan Ferdy Sambo.
Adzan Romer pun masuk ke dalam rumah bertemu Bharada E, Ferdy Sambo kemudian berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan Romer untuk memperkuat skenario rekayasa.
“Kamu tidak bisa menjaga Ibu,” kata Jaksa meniru pernyataan Ferdy Sambo kepada Adzan Romer.
Selanjutnya Ferdy Sambo menjemput istrinya yang berada di dalam kamar dan membawanya keluar rumah.
Sampai di luar rumah, Ferdy Sambo memerintahkan Bripka Ricky Rizal untuk mengantarkan istrinya ke rumah Jl Saguling.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.