JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini, Senin (17/20/2022), Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan mulai disalurkan kepada penerima yang tidak punya rekening bank Himbara, lewat Kantor Pos.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ketika mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung pemberian subsidi gaji kepada pekerja yang ada di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (13/10/2022).
"Rata-rata yang belum menerima ini adalah tidak memiliki rekening di Bank Himbara. Kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia mulai minggu depan," kata Ida seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kapan Status "Calon" dalam Pencairan BSU 2022 Berubah? Ini Penjelasan Kemnaker
Pemerintah sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sejak penyakuran bansos di masa pandemi 2020. Pencairan bansos lewat Kantor Pos juga lebih mudah, karena pekerja yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dan belum memiliki rekening Bank Himbara, tidak perlu repot-repot membuka rekening Himbara.
Ida juga memastikan bahwa penyaluran subsidi gaji senilai Rp 600.000 per orang ini, baik melalui Bank Himbara, BSI, maupun PT Pos Indonesia, tidak dipungut biaya sepeser pun.
Untuk mencairkan BSU di kantor pos, para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos setempat. Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.
Baca Juga: Buku Tabungan untuk Cairkan BSU Hilang? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan syarat mencairkan BSU di Kantor Pos yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yakni "BSU Anda Telah Disalurkan".
Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
Baca Juga: Tips Klaim Asuransi Banjir, Cek Dulu Polis Soal Perluasan Jaminan Banjir
"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.
Mesti diingat, untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.