KOMPAS.TV - Irjen Teddy Minahasa pernah dianugerahi gelar kehormatan “Adat” dari masyarakat Sumatera Barat.
Disela kasus hukum yang menjeratnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau akan melakukan rapat membahas gelar kehormatan adat ini.
Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau menyatakan, sejauh ini tidak ada pencabutan gelar kehormatan adat yang telah diberikan pada Irjen Teddy Minahasa.
Baca Juga: Mahfud MD Singgung Pidato Viral Irjen Teddy Minahasa: Jangan Tiru Tingkah Lakunya
Pembahasan akan dilakukan jika kasus telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara, Irjen Teddy Minahasa akan jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika pada hari Senin (17/10/2022) di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat ini mantan Kapolda Sumatera Barat ini sudah dipatsuskan di Bareskrim Mabes Polri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.