JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa Rizky Billar dikenakan wajib lapor usai permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
“Proses penangguhan penahanan dari istri tersangka, dalam hal ini korban, dan juga penangguhan penahanan dari penasihat hukum tersangka, kami kabulkan,” kata Ade di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
“Ada kewajiban berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 KUHP yang harus dilakukan oleh tersangka yang dikabulkan penangguhan penahanannya, yaitu wajib lapor,” sambungnya.
Baca Juga: Rizky Billar Sebut Rumah Tangganya Baik-Baik Saja: "Lesti Masih Jadi Istri Saya"
Ade menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora masih berlangsung.
Proses penyidikan ini beriringan dengan proses restorative justice yang diajukan oleh pihak Lesti Kejora.
“Jadi tersangka RB nanti setelah ditangguhkan tetap harus melakukan kewajibannya untuk wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung, di samping proses restorative justice-nya juga masih berlangsung,” jelas Ade.
Adapun, wajib lapor Rizky Billar bakal dimulai Senin (17/10/2022) mendatang.
“Wajib lapornya itu Senin, akan dikomunikasikan antara penyidik dan yang bersangkutan,” pungkas Ade.
Baca Juga: Restorative Justice Rizky Billar Disetujui, Polisi: untuk Pengembalian Keharmonisan Keluarga
Sebagai informasi, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT pada Rabu (28/10/2022).
Rizky Billar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2022) usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Esoknya, Kamis (13/10/2022), polisi mengumumkan penahanan terhadap Rizky Billar. Namun, Lesti Kejora yang datang ke Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mencabut laporannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.